Modus Bujuk Rayu Seorang Pemuda di Tanggerang Selatan Iming-Imingin Uang Rp 50.000 Minta Foto Syur Seorang Bocah
Tangsel - Seorang pria berinisial TDP (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan disertakan pemerasan terhadap AA anak di bawah umur warga Tangerang Selatan. Kabid humas polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan ihwal kejadian ini bermula pada 10 Oktober 2021, dimana TDP berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dari perkenalan tersebut, barulah TDP meminta kepada korban dengan bujuk rayu untuk meminta beberapa foto vulgar yang dikirim melalui media sosial atau gawainya. Dengan iming-iming diberikan uang Rp50.000 dari pelaku. "Dalam melakukan kejadiannya ini tersangka menggunakan modus bujuk rayu. Karena merasa tertarik untuk melakukan persetubuhan dengan iming memberikan uang jajan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1). Usai foto vulgar itu diterima, TDP lantas melangsungkan pertemuan dengan AA di Apartemen Green Lick Jalan Rasuna said Ciputat, Tangerang Selatan, sebanyak tiga kali, pada 21 Oktober 2021, 20 Dese...