Modus Bujuk Rayu Seorang Pemuda di Tanggerang Selatan Iming-Imingin Uang Rp 50.000 Minta Foto Syur Seorang Bocah

Tangsel - Seorang pria berinisial TDP (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan disertakan pemerasan terhadap AA anak di bawah umur warga Tangerang Selatan.

Kabid humas polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan ihwal kejadian ini bermula pada 10 Oktober 2021, dimana TDP berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, barulah TDP meminta kepada korban dengan bujuk rayu untuk meminta beberapa foto vulgar yang dikirim melalui media sosial atau gawainya. Dengan iming-iming diberikan uang Rp50.000 dari pelaku.

"Dalam melakukan kejadiannya ini tersangka menggunakan modus bujuk rayu. Karena merasa tertarik untuk melakukan persetubuhan dengan iming memberikan uang jajan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1).

Usai foto vulgar itu diterima, TDP lantas melangsungkan pertemuan dengan AA di Apartemen Green Lick Jalan Rasuna said Ciputat, Tangerang Selatan, sebanyak tiga kali, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022.


"Dalam pertemuan tersebut dilakukan hubungan badan, kepada korban ini yang masih berusia dibawah umur," kata Zulpan.

Pada setiap pertemuan itu, tersangka diketahui selalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50.000, dan juga membantu mengantarkan pulang korban baik sendiri maupun dengan taksi online.

"Kemudian mereka juga sempat mengatakan pacaran, sepakat melakukan pertemuan beberapa kali seperti yang disampaikan tadi.

Walaupun dalam pertemuan itu ada kegiatan persetubuhan dan pemberian uang sebagai iming-iming oleh tersangka," ujar Zulpan.

Lalu pada 22 Januari tahun 2022, AA memutuskan untuk menyudahi hubungan dengan tersangka. Namun tersangka tidak menerimanya dan mencari sebuah ancaman kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah berikan.

"Dia menghitung semua mulai mencairkan grab mengantar ke stasiun. Yang dia total habis uang Rp1,5 juta. Dia meminta untuk dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban," ungkap Zulpan.

Mendengar permintaan itu, AA yang masih di bawa umur itupun tak menyanggupi permintaan dari tersangka meski sudah di turunkan harganya menjadi Rp700.000.

Karena tidak sanggup, tersangka pun mengancam akan menyebarkan beberapa foto vulgar korban yang tersimpan di gawainya.

"Kemudian karena panik, korban menceritakan kejadian ini, keunikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolahnya. Lalu guru di sekolah memanggil orang tua korban dan menceritakan seluruh kronologi," katanya.

Dari situlah, guru korban besersama keluarga lalu membuat laporan kepada Polres Tangerang Selatan, untuk kemudian melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini pada tanggal 24 Januari 2022.

"Maka kepolisian melakukan pencarian dan menginterogasi tersangka. Dan tersangka setelah melakukan interogasi, ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 3 kali. Seperti tanggal-tanggal yang tadi saya sampaikan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut TDP lantas dipersangkakan dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana very little lima tahun paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, TDP warga Matraman, Jakarta Timur itu berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana, Kamis (27/1).

Aldo menegaskan, untuk dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka TDP belum terpenuhi unsur pidananya. Sehingga dalam kasus itu, polisi menjerat TDP dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejati Jabar Tetapkan Kades di Kabupaten Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

11 Begal Bersenjata Api Yang Diamankan Dari 3 Lokasi Oleh Polda Metro Jaya, Berikut Selengkapnya