Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Bayi Serahkan Diri Ke Polisi, Merasa Tak Tenang Hingga Tidak Bisa Tidur

Jakarta - Polisi telah memeriksa 25 orang dalam kasus pembunuhan terhadap AM (30) dan anaknya LM (1 ). Polisi menetapkan tersangka yakni, RB alias Randi, mantan pacar AM dan juga ayah biologis dari LM setelah memeriksa puluhan saksi tersebut.

Penyidik gabungan Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak juga menyita 34 barang bukti. Seperti pakaian kedua korban, rambut, sekop dan dua buah linggis.

"Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi, konfortir dengan memberikan kesaksian lagi tentang pembuktian tentang kasus ini,"kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/12).

Menurut Krisna, setelah barang bukti dikumpulkan maka pada 1 Desember, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian menetapkan RB sebagai tersangka pada 2 Desember kemarin.

Penetapan RB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor SP-Tap tsk/58/XII/ 2021/Ditreskrimum. Kemudian dikeluarkan juga surat perintah penahanan terhadap tersangka.

"Pengakuannya kepada penyidik, dia merasa gelisah hingga tidak bisa tidur dia merasa tidak tenang, hingga menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya,"ujar Krisna.

Krisna menambahkan, tersangka mengaku sebelum menguburkan jenazah korban, terlebih dahulu membawanya mengelilingi beberapa tempat menggunakan mobil.

"Tapi kita tidak hanya berhenti di sini, ini akan tetap dilakukan pendalaman terhadap barang bukti dengan keterangan dari tersangka, proses penyidikan masih berjalan,"ujar dia.

Krisna menegaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya tidak bisa berandai-andai, namun tetap mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada. Polda NTT terbuka terhadap setiap masukan selama informasi disampaikan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Banyak informasi yang berkembang di media sosial dan ini tentunya menjadi signal, bagaimana atensi dan dukungan dari masyarakat terhadap penanganan kasus ini,"tutup Krisna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejati Jabar Tetapkan Kades di Kabupaten Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

11 Begal Bersenjata Api Yang Diamankan Dari 3 Lokasi Oleh Polda Metro Jaya, Berikut Selengkapnya

Modus Bujuk Rayu Seorang Pemuda di Tanggerang Selatan Iming-Imingin Uang Rp 50.000 Minta Foto Syur Seorang Bocah