Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Bayi Serahkan Diri Ke Polisi, Merasa Tak Tenang Hingga Tidak Bisa Tidur
Jakarta - Polisi telah memeriksa 25 orang dalam kasus pembunuhan terhadap AM (30)
dan anaknya LM (1 ). Polisi menetapkan tersangka yakni, RB alias Randi,
mantan pacar AM dan juga ayah biologis dari LM setelah memeriksa puluhan
saksi tersebut.
Penyidik gabungan Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek
Alak juga menyita 34 barang bukti. Seperti pakaian kedua korban, rambut,
sekop dan dua buah linggis.
"Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi, konfortir dengan memberikan
kesaksian lagi tentang pembuktian tentang kasus ini,"kata Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/12).
Menurut Krisna, setelah barang bukti dikumpulkan maka pada 1 Desember,
penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian menetapkan RB sebagai
tersangka pada 2 Desember kemarin.
Penetapan RB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor
SP-Tap tsk/58/XII/ 2021/Ditreskrimum. Kemudian dikeluarkan juga surat
perintah penahanan terhadap tersangka.
"Pengakuannya kepada penyidik, dia merasa gelisah hingga tidak bisa
tidur dia merasa tidak tenang, hingga menyerahkan diri dengan didampingi
keluarganya,"ujar Krisna.
Krisna menambahkan, tersangka mengaku sebelum menguburkan jenazah
korban, terlebih dahulu membawanya mengelilingi beberapa tempat
menggunakan mobil.
"Tapi kita tidak hanya berhenti di sini, ini akan tetap dilakukan
pendalaman terhadap barang bukti dengan keterangan dari tersangka,
proses penyidikan masih berjalan,"ujar dia.
Krisna menegaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya tidak bisa
berandai-andai, namun tetap mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang
ada. Polda NTT terbuka terhadap setiap masukan selama informasi
disampaikan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Banyak informasi yang berkembang di media sosial dan ini tentunya
menjadi signal, bagaimana atensi dan dukungan dari masyarakat terhadap
penanganan kasus ini,"tutup Krisna.
Komentar
Posting Komentar