11 Begal Bersenjata Api Yang Diamankan Dari 3 Lokasi Oleh Polda Metro Jaya, Berikut Selengkapnya
Jakarta - 11 Orang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan
menggunakan senjata api rakitan ditangkap anggota Subdit Jatanras
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus kejahatan ini dilakukan dalam waktu satu bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang
diamankan tersebut merupakan kelompok spesialis pencurian kendaraan
bermotor.
"Bahkan diantara mereka ada yang sudah berulang kali melakukan
kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor,"kata Zulpan kepada
wartawan, Jumat (31/12).
Dia menyebut, ada tiga lokasi tempat kejahatan yang dilakukan oleh para
terduga pelaku tersebut. Pertama di wilayah Tangerang Selatan, pada 11
November 2021, Tangerang Kota pada 25 November 2021 dan di Kabupaten
Bekasi pada 17 Desember 2021.
"Dalam kegiatan aksinya, ini juga tidak segan melakukan kekerasan jika
ada perlawanan dari korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan
dalam kejahatannya,"ujar dia.
Terbagi Tiga Kelompok
Zulpan menjelaskan, para terduga pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok. Untuk kelompok pertama berjumlah dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.Lalu, untuk cara mereka melakukan aksinya itu yakni mereka lebih dulu melakukan pemantauan atau memonitor situasi yang ada di jalan yang akan dijadikan sebagai sasaran atau biasa mereka sebut daerah operasi.
"Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas,"jelasnya.
"Ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan,"tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, mata kunci leter T dan beberapa kendaraan motor diduga hasil curian.
"Ini adalah hasil kejahatan mereka motor-motor ini. Sehingga dalam pengungkapan ini ditampilkan oleh para penyidik agar masyarakat yamg merasa kendaraannya hilang yang di 3 TKP tadi Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi ini nanti bisa hubungi Polda Metro Jaya,"ungkapnya.
"Yang hilang kendaraan rentang waktu satu bulan terakhir, siapa tahu kendaraan adalah yang berhasil disita oleh penyidik,"sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diterapkan Pasal 363 KUHP ayat 1 keempat, kelima KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1991, terkait penggunaan senjata tajam.
"Kemudian ancaman hukuman diantaranya Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP paling lama 7 tahun penjara Kemudian Pasal 480 KUHP paling lama 4 tahun penjara. Dan UU darurat nomor 15 tahun 1951 itu penjara sementara atau setinggi-tingginya 20 tahun,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar