Polres Bengkulu Menangkap Seorang IRT Yang Gadikan Mobil Rental Rp40 Juta
Jakarta - Polres Bengkulu Utara menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)
berinisial AP (39 ). Warga Karang Anyar II, Kecamatan Arga Makmur,
Kabupaten Bengkulu Utara, itu diamankan lantaran diduga menggelapkan
satu mobil rental.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui KBO Reskrim Ipda Joko
Susanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu AP melakukannya
bersama dengan terduga pelaku lainnya yakni KM (23 ).
"Tersangka AP kita amankan setelah adanya laporan dari NO (42) selaku
korban, yang melaporkan bahwa tersangka telah meggelapkan 1 unit mobil
pikap miliknya,"kata Joko dalam keterangannya, Senin (20/12).
Joko menjelaskan, penggelapan yang dilakukan oleh keduanya itu terjadi
pada 21 September 2021 lalu. Saat itu, AP dan kilometres merental mobil
milik korban selama 10 hari dengan alasan untuk mengangkut sayur dan
lele.
Namun ternyata keduanya telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp40
juta dengan alasan uang tersebut untuk menebus mobil lainnya yang
dipinjam oleh mereka.
"Atas perbuatannya tersangka AP dan KM terjerat sesuai dengan pasal yang
diterapkan yakni, Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman
kurungan 4 tahun penjara,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar