Kejati Jabar Tetapkan Kades di Kabupaten Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan seorang Kepala Desa
Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sebagai tersangka. Dia
diduga menjual aset milik Desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi
senilai Rp3,3 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono
mengatakan penetapan status tersangka kepada D berdasarkan operasi
bidang Intelejen melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia
tanah. "Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa berisial D ditetapkan sebagai tersangka,"kata dia, Senin (29/11).
Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah
carik yang sudah turun temurun sejak 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir
Huut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg
Kabupaten Bandung.
Pada 2018, tersangka D bersama rekannya, berinisial F dan Y sepakat
untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli
(AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi,
menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil
12 Desa Mandalawangi.
D lalu mengistruksikan kepada tim pendaftaran tanah sistematis lengkap
(PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas
nama yr pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi.
Setelah sertifikat rampung, tersangka D membawanya di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan menyerahkannya pada year. Dalam kasus ini, D dijerat
pasal 2, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Kasipenkum Kejati
Jabar, Dodi Gazali Emil tidak memungkiri potensi tersebut. Pasalnya,
pengembangan kasus masih berlanjut.
Komentar
Posting Komentar