Seorang Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Muridnya Hingga Tewas di Padang
Jakarta - Guru SMP Negeri Padang Panjang berinisial SK (40) ditetapkan tersangka
penganiayaan muridnya. Tersangka menganiaya siswa berinisial MM (13)
hingga tewas.
"Tersangka adalah sebagai expert mata pelajaran Bahasa Inggris pada SMP
Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur,"kata Kabid Humas Polda
NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).
Sebelum menetapkan SK sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan
pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Mereka adalah orang tua angkat
korban selaku pelapor ZL, lima orang siswa SMP Negeri Padang Panjang
yang merupakan rekan korban, salah satu master SMP tersebut.
Kemudian,
ayah kandung korban dan orang yang mendampingi korban ke rumah sakit dan
puskesmas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Visum et Repertum
(VER) terhadap korban. Adapun hasil visum yang didapat dari Puskesmas
Lantoka ada beberapa tanda bekas luka.
"Menurut keterangan saksi-saksi maupun dari tersangka sendiri menyebutkan
bahwa yang bersangkutan (oknum guru) telah melakukan kekerasan
tersebut dengan barang bukti yaitu satu batang kayu bambu bulat
permukaan licin sebesar ibu jari orang dewasa dengan panjang kurang
lebih 1 meter,"ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi beberapa kali saat SK piket pada
Senin dan Jumat. Kejadian berawal pada Senin, 4 Oktober 2021, dimana ia
mengetuk kepala korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak
1 kali.
"11 Oktober 2021, tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak 1
kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021
tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali
mengenai betis kaki kanan korban,"jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2021, korban pun
mengeluhkan rasa sakit kepada ZL yang merupakan orangtua angkat korban.
Lalu pada tanggal 23 Oktober 2021, korban mengalami demam tinggi.
"Sehingga orangtua kandung dan orangtua angkat korban mengantarkan
korban ke Puskesmas Lantoka untuk dilakukan pemeriksaan,"ujarnya.
"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan dilaporkan ke kepolisian,"sambungnya.
Modus Tersangka
Modus operandi SK melakukan itu karena dirinya marah dan tak terima
dengan korban yang tidak membawa fotocopy modul Bahasa Inggris.
"Penganiayaan kedua tersangka marah, karena korban tidak bisa
memperkenalkan diri dalam Bahasa Inggris dan pada kejadian ketiga,
tersangka juga marah. Karena korban tidak masuk sekolah tanpa
keterangan,"sebutnya.
"Sehingga dari dasar tersebutlah mengakibatkan terduga melakukan
penganiayaan atau kekerasan terhadap korban, tersangka melakukan
kekerasan fisik tersebut tidak hanya terhadap korban, namun terhadap
beberapa teman lain korban,"sambungnya.
Akibat perbuatannya, SK di kenakan Pasal 80 Ayat 1 JO Pasal 76 C JO
Pasal 65 Ayat KUHP ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 hulan, Pasal
351 Ayat 1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 ancaman hukuman pidana penjara 2
tahun 8 bulan.
"Dari beberapa unsur pasal yang dikenakan, menjadikan tersangka untuk
kemudian mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan,"ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas menambahkan,
pihaknya berterimakasih kepada pihak keluarga korban dan SK yang selama
proses penyelidikan hingga penyidikan tetap kondusif.
Komentar
Posting Komentar