Enam Anggota TNI-AL Yang Menganiaya Warga di Purawakarta Akan Menjalani Sidang Putusan

Jakarta - Enam oknum anggota TNI AL yang diduga menganiaya pria berinisial FM hingga meninggal dunia di Purwakarta akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung pada hari ini, Senin (22/11).

"Iya (agendanya) putusan,"kata Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Handoko melalui pesan singkat.

Dikonfirmasi terpisah, orang tua FM, Jonisah Pandapotan Manalu berharap para pelaku dapat diputus hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Sebelumnya, diketahui, enam pelaku dituntut 10 tahun oleh Oditurat atau penuntut umum.

"Sebagai orang tua korban Francisco Manalu harapannya hukuman mati. Tapi sebagai warga negara Indonesia harus menghormati putusan pengadilan,"ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota TNI AL berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS diduga terlibat penganiayaan terhadap dua warga Purwakarta, Jabar. Salah satu korban dilaporkan tewas.

Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono pada saat itu mengatakan, motif penganiayaan tersebut karena salah satu oknum TNI AL berniat membantu orang tua kekasihnya yang kehilangan mobil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Terbaru Covid-19 Dunia : WHO Mengkhawatirkan Lonjakan Covid-19 Hingga Varian Delta di Inggris

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Anak Dalam Karung di Bandung, Berikut Selengkapnya

Kejati Jabar Tetapkan Kades di Kabupaten Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah