Enam Anggota TNI-AL Yang Menganiaya Warga di Purawakarta Akan Menjalani Sidang Putusan
Jakarta - Enam oknum anggota TNI AL yang diduga menganiaya pria berinisial FM
hingga meninggal dunia di Purwakarta akan menjalani sidang putusan di
Pengadilan Militer II-09 Bandung pada hari ini, Senin (22/11).
"Iya (agendanya) putusan,"kata Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Handoko melalui pesan singkat.
Dikonfirmasi terpisah, orang tua FM, Jonisah Pandapotan Manalu berharap
para pelaku dapat diputus hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya.
Sebelumnya, diketahui, enam pelaku dituntut 10 tahun oleh Oditurat atau
penuntut umum.
"Sebagai orang tua korban Francisco Manalu harapannya hukuman mati. Tapi
sebagai warga negara Indonesia harus menghormati putusan pengadilan,"ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota TNI AL berinisial MFH, WI, YMA,
BS, SMDR, dan MDS diduga terlibat penganiayaan terhadap dua warga
Purwakarta, Jabar. Salah satu korban dilaporkan tewas.
Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono pada saat itu mengatakan, motif
penganiayaan tersebut karena salah satu oknum TNI AL berniat membantu
orang tua kekasihnya yang kehilangan mobil.
Komentar
Posting Komentar