Polsek Kali Deres Menangkap Sopir Angkot Pelaku Perampokan Wanita di Jakarta Barat
Jakarta - Polsek Kalideres menangkap IS (24 ), pelaku pencurian dengan kekerasan. Modusnya membawa korban menggunakan angkutan umum.
"Tersangka sudah kita amankan dan beberapa barang bukti juga sudah
diamankan,"kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat ditemui
di Polsek Kalideres dilansir Antara, Kamis (14/10).
Hasoloan menjelaskan pencurian itu bermula ketika IS selaku pengemudi
angkutan umum KWK 06 sedang membawa korban berinisial DM (17) pada Sabtu
(9/10). Saat itu, IS sedang terjebak macet ketika melewati Jalan Kapuk menuju
Kamal. IS berinisiatif membawakan DM dan satu penumpang lagi untuk
melewati jalan pintas.
"Tersangka membawa dua penumpang melewati kawasan pasar Darurat. Saat
melewati jalan pintas tersangka melihat korban lewat kaca spion sedang
memainkan telepon genggam,"kata Hasoloan. Tersangka berniat mencuri ketika korban memainkan telepon genggamnya.
Salah satu penumpang turun ketika mobil masih melintasi jalan pintas
tersebut.
Korban akhirnya menjadi satu-satunya penumpang di dalam angkutan umum tersebut.
IS lalu meminta izin untuk mengantarkan uang setoran hasil mengemudikan angkutan umum ke kawasan Rawa Buaya, Cengkareng.
"Korban pun mengiyakan tersangka dan mereka pergi ke Rawa Buaya,"kata Hasoloan. DM juga menuruti tersangka ketika disuruh duduk di kursi depan. Setelah
itu, DM dibawa oleh IS berkeliling di kawasan Rawa Bokor.
Setelah sampai di kawasan CBC Cengkareng, tersangka memukul kepala
korban dengan kunci roda dan merampas telepon genggam tersebut.
Setelah dirampas, korban diminta tersangka untuk kembali duduk di bangku
belakang. Ketika ingin keluar dari kawasan CBC, korban berteriak
meminta tolong kepada sekuriti setempat.
"Korban teriak minta tolong hingga sekuriti yang ada di lokasi mendengar
dan mengejar. Dan tiba-tiba korban melompat keluar mobil dari jendela,"
kata Hasoloan.
Setelah korban lompat, tersangka tetap tancap gas melarikan diri dari
lokasi pemukulan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung
menelusuri keberadaan IS.
Tersangka langsung ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, tanpa
perlawanan pada Rabu, (13/10). Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar