Polisi Menutup 1.000 Titik Sumur Minyak Ilegal Dan Menangkap 6 Orang Pekerja di Musi Banyuasin Sumsel
Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menutup 1.000 titik sumur minyak
ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Enam pekerja
diamankan dan pemodal diburu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, penutupan itu
merupakan komitmen awal setelah dilantik menjadi kapolda sebulan ini.
Dia tak ingin aktivitas itu terus berlangsung yang menyebabkan banyak
kerugian.
"Saya pastikan dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel memberantas
kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan
kepada Forkompinda,"kata Toni Harmanto, Kamis (7/10).
Menurut dia, para tersangka hanya sebagai pekerja dan menjalankan
perintah. Sementara pemodal besar akan diburu sampai ketemu karena mampu
mengeluarkan uang Rp100 juta per bulan untuk membuat tiga sumur saja.
"Minyak-minyak ilegal dikirimkan ke penadah untuk diolah dan dijual
kembali. Kami yakin ada pemodalnya, dia sedang kami kejar,"ujar dia.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan,
selama menggali sumur minyak ilegal, para pengebor menadah ke dalam
tedmon besar yang sudah disiapkan.
Minyak mentah itu dialirkan melalui
instalasi pipa-pipa yang disiapkan untuk menyedot hasil bumi yang berada
di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). "Pemilik modal sudah kami petakan, mereka yang membiayai aktivitas ini,"kata dia.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 19 (2) Undang-undang Cipta
Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan atau Pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Barang
bukti disita 364 system electric motor, mesin sedot 30 system, tangki
dan tedmon 102 buah, serta pipa 362 batang.
"Kami tindak tegas sumur-sumur minyak ilegal di sana, jangan sampai para pelaku leluasa beraktivitas,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar