Kasus Penipuan Investasi Ternak Lele di Jambi Mencapai Rp 4,3 Milliar
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menerima sebanyak 88 laporan dari
para korban penipuan investasi ternak ikan lele dengan kerugian mencapai
Rp4,3 miliar.
Kaposko Pengaduan Korban Investasi Lele di Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram
saat dihubungi, Rabu, mengatakan sampai kini ada sebanyak 88 korban yang
mengadu atau membuat laporan resmi ke Polda Jambi
Para korban penipuan investasi ternak ikan lele yang ditawarkan oleh PT
Darsa Haria Darussalam (DHD) Ranch Mitra Indotama diprediksi akan terus
bertambah.
Wahyu mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 88
pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp4,3 miliar. Pada Senin
(18/10) Polda Jambi.
telah menerima laporan para korban.
Diperkirakan ratusan warga Jambi menjadi korban penipuan investasi ikan
lele PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Ranch Mitra Indotama dalam beberapa
tahun ini.
Salah satu korban berinsial KJ yang mengaku diajak bermitra PT DHD di
Jambi memprediksi ada 200 orang yang ikut investasi dengan kerugian
mencapai hingga miliaran rupiah.
KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan
pola bagi hasil. Di mana saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau
menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu
kali panen, setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.
KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian
Rp50 juta di mana dia belum ada satu tahun berinvestasi sehingga baru
beberapa kali panen, tetapi sudah kejadian seperti ini.
KJ menjelaskan masih banyak korban lain yang mengalami kerugian lebih
besar yang mencapai ratusan juta rupiah dan ada korban yang berinvestasi
untuk 20 kolam atau mencapai Rp200 juta.
Kecurigaan korban mulai muncul pada Juni 2021, di mana pada bulan itu
hingga saat ini keuntungan kerja sama belum dibayarkan sama sekali oleh
PT DHD.
Para korban investasi ikan lele berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.
Komentar
Posting Komentar