Seorang Bocah 13 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Saat di Tinggal Orang Tua Bekerja
Jakarta - Seorang bocah di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) dicabuli tetangganya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan WG yang merupakan pegawai hair salon saat orang tua korban pergi bekerja.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek
Mawardi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam
korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau jika korban menolak
melayani.
"Aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban melapokan kasus ini
ke polisi,"kata Leganek, Senin (13/9/2021).
Leganek menambahkan, dari
hasil pemeriksaan, aksi dilakukan saat korban yang masih duduk di bangku
SMP ini sedang sendirian di rumah.
"Pelaku ini rumahnya bersebelahan dengan rumah orang tua korban,"katanya.
Dia melanjutkan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi karena ditinggal orang tuanya bekerja.
"Pelaku mengancam korban dengan pisau, karena takut korban akhirnya
menuruti kemauan pelaku," kata dia. Sementara itu WG mengaku baru dua
kali mencabuli korban. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,"kata Leganek
Mawardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar