Seorang Bocah 13 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Saat di Tinggal Orang Tua Bekerja

Jakarta - Seorang bocah di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) dicabuli tetangganya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan WG yang merupakan pegawai hair salon saat orang tua korban pergi bekerja.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau jika korban menolak melayani.

"Aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban melapokan kasus ini ke polisi,"kata Leganek, Senin (13/9/2021).

Leganek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, aksi dilakukan saat korban yang masih duduk di bangku SMP ini sedang sendirian di rumah.

"Pelaku ini rumahnya bersebelahan dengan rumah orang tua korban,"katanya.

Dia melanjutkan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi karena ditinggal orang tuanya bekerja.

"Pelaku mengancam korban dengan pisau, karena takut korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," kata dia. Sementara itu WG mengaku baru dua kali mencabuli korban. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,"kata Leganek Mawardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejati Jabar Tetapkan Kades di Kabupaten Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

11 Begal Bersenjata Api Yang Diamankan Dari 3 Lokasi Oleh Polda Metro Jaya, Berikut Selengkapnya

Modus Bujuk Rayu Seorang Pemuda di Tanggerang Selatan Iming-Imingin Uang Rp 50.000 Minta Foto Syur Seorang Bocah