Karena Ingin Meminjam Ponsel Dan Membuka Medsos Tidak di Berikan, Seorang Pemuda Menganiaya Pacaranya Yang Masih di Bawah Umur

Manado - Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan pria berinisial PJT (19), warga Kelurahan Teling Atas, Kota Manado, Sulut, Selasa (24/8/2021), sekitar pukul 21.00 Wita.

PJT melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berinisial V (15 ), warga Desa Suluun, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, sekitar pukul 15.00 Wita, di kamar indekos di wilayah Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Sebelumnya, PJT dan pacarnya terlibat adu mulut, karena pelaku meminta ponsel milik gadis itu untuk membuka Facebook. Namun V tak memberikannya. Pelaku marah lalu menganiaya korban secara bertubi-tubi, hingga mengalami luka cukup parah pada bagian wajah. Pelaku kemudian melarikan diri.

Tim Macan dan Tim Paniki yang mendapat informasi kejadian dari SPKT Polresta Manado, juga melalui unggahan grup media sosial, segera melakukan penyelidikan.

Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding, mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kasus ini dalam penanganan aparat Polresta Manado,"ujar Parinding.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejati Jabar Tetapkan Kades di Kabupaten Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

11 Begal Bersenjata Api Yang Diamankan Dari 3 Lokasi Oleh Polda Metro Jaya, Berikut Selengkapnya

Modus Bujuk Rayu Seorang Pemuda di Tanggerang Selatan Iming-Imingin Uang Rp 50.000 Minta Foto Syur Seorang Bocah